Langsung ke konten utama

Mulai 1 Februari 2021 Pembelian Pulsa, Voucher hingga Token Listrik Akan dikenakan PPn dan PPh


Jakarta - publiklampung.com -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listrik. Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 Pebruari 2021. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. 

"Kegiatan pemungutan PPn dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," tutur Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (29/01).

Ditambahkannya, PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021. 

Adapun pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu, menurutnya adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPn atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa. 

"Penghitungan dan pemungutan PPn atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Hestu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPn. 

PPn dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi. 

Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi. 

Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsug dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya. 

Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPn sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu, yakni sebesar 10 persen. 

Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22. 

Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung. 

Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen (rls/*).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GPL Menjadi Lembaga Pendukung Dan Penggerak Pelajar di Bidang Pendidikan Dan Karakter

Bandarlampung - publiklampung.com --  Gebyar Pelajar Lampung (GPL), adalah suatu lembaga yang bergerak di bidang pendidikan terkait penyebaran informasi dan kegiatan kepemudaan, khususnya para pelajar di Provinsi Lampung yang berfokus pada pendidikan dan pengembangan para generasi muda. Gebyar Pelajar Lampung ini dibentuk dengan tujuan sebagai wadah untuk menambah jaringan, menjalin hubungan dan kerjasama antar pelajar, instansi dan masyarakat, Dapat berbagi informasi kepada Pelajar seputar informasi pendidikan dan guna memperluas wawasan dan pengetahuan, Melakukan pengembangan diri dan membentuk karakter Pelajar di masa depan, dan Membantu pelajar Lampung dalam bantuan biaya pendidikan. Komunitas ini dibentuk pada tanggal 01 Februari 2019 yang diinisiasi oleh sebuah perkumpulan Mahasiswa Universitas Lampung yang menerima Beasiswa Karya Salemba Empat (KSE) atau bantuan pendidikan yang diberikan oleh suatu yayasan kepada perguruan tinggi yang ada di Indonesia.  “KSE memiliki ba...

Masjid Al Furqon, destinasi wisata Religi Kota Bandarlampung

Bandarlampung - publiklampung.com --  Masjid Al Furqon yang terletak Jl. Diponegoro, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandarlampung menjadi salah satu obyek wisata Religi yang wajib dikunjungi saat berada di kota Tapis Berseri ini. Masjid yang dibangun pada tahun 1958 ini turut menjadi saksi sejarah perkembangan pembangunan kota Bandarlampung. Salah satu pengurus masjid, Drs Adnan Nawawi mengatakan, Masjid tersebut di gerakan oleh pejabat muslim residen Lampung beserta tokoh, Ulama dan Cendikiawan tingkat provinsi sejak 1958 sampai dengan 1996.  “Kala itu, bangunan Masjid Al-Furqon di desain memiliki dua lantai, namun ketika pembangunan berlangsung Masjid Al-Furqon belum memiliki Kubah. Pembangunan pertama masjid Al-Furqon dengan luasan area gedung 20 x 25 meter atap cor tanpa kubah,” kata Adnan. Seiring berjalannya waktu pembangunan dan pengelolaan masjid Al-Furqon pada 15 April 1996 dengan Surat Nomor 456/957/06/1996. Gubernur Lampung Poedjono Pranyoto menyerahkan pembinaan ...

Dessert Box Lampung Kudapan Berkualitas Dengan Harga Terjangkau

Bandarlampung - publiklampung.com --  Kuliner di Lampung memiliki banyak ciri khas mulai dari kuliner ala Modern hingga yang ala tradisional, ciri khas tentunya dari rasa, bentuk dan keunggulan–keunggulan lainnya yang dimiliki kuliner lampung. Selain wisata yang sangat indah, lampung juga memiliki kuliner yang tidak kalah saing dari daerah daerah lain, seperti kuliner dessert Box Lampung, Rabu, (27/1). Dalam wawancaranya, Owner Dessert Box Lampung, Ririn, mengatakan bahwa, kuliner di Lampung cukup berkembang pesat, mulai dari kalangan muda hingga tua banyak sekali yang ingin mempunyai bisnis kuliner, selain itu bisnis kuliner yang unik cepat sekali banyak dicari orang di lampung, Rabu, (27/1). “Dessert Box Lampung  dimulai pada tahun 2020 lalu, Awalnya kita menjual dessert box saja yang berukuran box 500ml dengan varian chocolate & choco cheese,  Setelah berjalan 2 bulan kita menjual dessert box dengan ukuran box 500ml dan 300ml dengan varian chocolate, choco cheese, ...