Langsung ke konten utama

MA Kabulkan Gugatan Paslon Eva-Deddy, Putusan KPU Kota Bandar Lampung Batal!

 

Bandarlampung - publiklampung.com -- Permohonan mangabulkan Mahkamah Agung (MA) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana - Deddy Amarullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat tersebut.

Dilansir dari bisnis.com, keputusan itu tertuang dalam dokumen mengajukan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P / PAP / 2021.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (22/1) lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting. Pertama, menolak permohonan dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.

Kedua, dalam sengketa sengketa untuk mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dikutip dari bisnis.com, Rabu (27/1).

MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007 / HK.03.1-Kpt / 1871 / KPU-Kot / I / 2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.

Sebagai konsekuensinya, MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.

Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga mengurus untuk menentukan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461 / HK.03.1-Kpt / 1871 / KPU-Kot / IX / 2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana - Deddy Amrullah tetap konsisten dan berkekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memberi waktu pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk melakukan perlawanan hukum ke Mahkamah Agung hingga Selasa (12/1).

Pemberian waktu ini untuk langkah hukum ini setelah KPU Bandar Lampung secara resmi mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1) lalu, "kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi, di Bandar Lampung, Jumat (1/8).

Dedi menyebutkan keputusan diskualifikasi diambil dan telah dipesan dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.

KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai calon calon putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

"Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16 / Py.02.1-SD / 03 / KPU / 1/2021," kata dia.

Editor : Ikol Mokoagow
Reporter : Dyah Ayu
Released © publiklampung.com

2493x Dibaca

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GPL Menjadi Lembaga Pendukung Dan Penggerak Pelajar di Bidang Pendidikan Dan Karakter

Bandarlampung - publiklampung.com --  Gebyar Pelajar Lampung (GPL), adalah suatu lembaga yang bergerak di bidang pendidikan terkait penyebaran informasi dan kegiatan kepemudaan, khususnya para pelajar di Provinsi Lampung yang berfokus pada pendidikan dan pengembangan para generasi muda. Gebyar Pelajar Lampung ini dibentuk dengan tujuan sebagai wadah untuk menambah jaringan, menjalin hubungan dan kerjasama antar pelajar, instansi dan masyarakat, Dapat berbagi informasi kepada Pelajar seputar informasi pendidikan dan guna memperluas wawasan dan pengetahuan, Melakukan pengembangan diri dan membentuk karakter Pelajar di masa depan, dan Membantu pelajar Lampung dalam bantuan biaya pendidikan. Komunitas ini dibentuk pada tanggal 01 Februari 2019 yang diinisiasi oleh sebuah perkumpulan Mahasiswa Universitas Lampung yang menerima Beasiswa Karya Salemba Empat (KSE) atau bantuan pendidikan yang diberikan oleh suatu yayasan kepada perguruan tinggi yang ada di Indonesia.  “KSE memiliki ba...

Masjid Al Furqon, destinasi wisata Religi Kota Bandarlampung

Bandarlampung - publiklampung.com --  Masjid Al Furqon yang terletak Jl. Diponegoro, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandarlampung menjadi salah satu obyek wisata Religi yang wajib dikunjungi saat berada di kota Tapis Berseri ini. Masjid yang dibangun pada tahun 1958 ini turut menjadi saksi sejarah perkembangan pembangunan kota Bandarlampung. Salah satu pengurus masjid, Drs Adnan Nawawi mengatakan, Masjid tersebut di gerakan oleh pejabat muslim residen Lampung beserta tokoh, Ulama dan Cendikiawan tingkat provinsi sejak 1958 sampai dengan 1996.  “Kala itu, bangunan Masjid Al-Furqon di desain memiliki dua lantai, namun ketika pembangunan berlangsung Masjid Al-Furqon belum memiliki Kubah. Pembangunan pertama masjid Al-Furqon dengan luasan area gedung 20 x 25 meter atap cor tanpa kubah,” kata Adnan. Seiring berjalannya waktu pembangunan dan pengelolaan masjid Al-Furqon pada 15 April 1996 dengan Surat Nomor 456/957/06/1996. Gubernur Lampung Poedjono Pranyoto menyerahkan pembinaan ...

Dessert Box Lampung Kudapan Berkualitas Dengan Harga Terjangkau

Bandarlampung - publiklampung.com --  Kuliner di Lampung memiliki banyak ciri khas mulai dari kuliner ala Modern hingga yang ala tradisional, ciri khas tentunya dari rasa, bentuk dan keunggulan–keunggulan lainnya yang dimiliki kuliner lampung. Selain wisata yang sangat indah, lampung juga memiliki kuliner yang tidak kalah saing dari daerah daerah lain, seperti kuliner dessert Box Lampung, Rabu, (27/1). Dalam wawancaranya, Owner Dessert Box Lampung, Ririn, mengatakan bahwa, kuliner di Lampung cukup berkembang pesat, mulai dari kalangan muda hingga tua banyak sekali yang ingin mempunyai bisnis kuliner, selain itu bisnis kuliner yang unik cepat sekali banyak dicari orang di lampung, Rabu, (27/1). “Dessert Box Lampung  dimulai pada tahun 2020 lalu, Awalnya kita menjual dessert box saja yang berukuran box 500ml dengan varian chocolate & choco cheese,  Setelah berjalan 2 bulan kita menjual dessert box dengan ukuran box 500ml dan 300ml dengan varian chocolate, choco cheese, ...