Langsung ke konten utama

APK(Alat Peraga Kampanye) Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dirusak, Koalisi Partai Lapor ke Bawaslu

 


Bandar Lampung - publiklampung.com --Tim koalisi partai pendukung pasangan calon walikota dan wakil walikota Eva Dwiana – Deddy Amarullah melaporkan dugaan pidana Pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Bawaslu Kota Bandarlampung, Kamis, 12 November 2020.

“Kami ke Bawaslu untuk melaporkan pengerusakan APK berupa banner yang terjadi di 38 titik tersebar di dua puluh kecamatan,” jelas juru bicara koalisi partai pendukung Eva – Deddy, Ahmad Rizky.

Partai-partai pendukung calon nomor 3 — PDIP, Gerindra, Nasdem, dan Gelora –menilai perusakan yang merata ini di Kota Bandarlampung diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

“Perusakan ini mulai terjadi dua minggu yang lalu dan sampai hari Rabu (11/11) kemarin masih terjadi. Karena ini merata, kami duga ada oknum tertentu. Kami ke sini (Bawaslu) bukan melaporkan orang ya, kami hanya melaporkan banner kami telah dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Ahmad Rizky.

Dia berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti laporannya agar Pilkada serentak di Kota Bandarlampung aman dan damai.

“Harapan kami, kepada Bawasl untuk dapat menindak lanjutin laporan kami ini karena ini domian Bawaslu yang membuat Pemilu yang damai. Dalam laporan kami itu kami juga menyertakan bukti-bukti photo, lokasi dan alamat tempat banner itu dirusak,” kata pengurus Partai Nasdem Kota Bandarlampung itu.

Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Chandrawansyah dalam menerima laporan pihaknya berpatokan pada Peraturan Bawaslu nomer 8 tahun 2020.

“Kami menerima laporan dari koalisi partai pendukung Paslon nomer tiga itu, selanjutnya laporan tersebut kita akan lihat sesuai tidak dengan Perbawaslu nomer 8 tahun 2020 kita lihat apakah memenuhi syarat formil dan materilnya,” jelasnya.

Dalam syarat formil dan materil itu kata Chandrawansyah pelapor harus melengkapi syarat-syaratnya yaitu ada yang dilaporkan, ada barang bukti serta laporan yang dilengkapi dengan kronologis kejadian ditambah dua saksi.

“Pihak yang dilaporkan harus jelas dan barang bukti harus ada, kemudian kronologis kejadian semenjak diketahui tidak lebih dari tujuh hari,” katanya.

“Kalau laporan itu masih kurang, masih diberikan kesempatan selama dua hari untuk melengkapinya dan jika tidak dilengkapi laporan tersebut tidak bisa diregistrasi atau ditindaklanjuti,” ungkap Chandrawansyah.

Editor : Ikol Moko
Reporter : Destop
Released © publiklampung.com

2875x Dibaca

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GPL Menjadi Lembaga Pendukung Dan Penggerak Pelajar di Bidang Pendidikan Dan Karakter

Bandarlampung - publiklampung.com --  Gebyar Pelajar Lampung (GPL), adalah suatu lembaga yang bergerak di bidang pendidikan terkait penyebaran informasi dan kegiatan kepemudaan, khususnya para pelajar di Provinsi Lampung yang berfokus pada pendidikan dan pengembangan para generasi muda. Gebyar Pelajar Lampung ini dibentuk dengan tujuan sebagai wadah untuk menambah jaringan, menjalin hubungan dan kerjasama antar pelajar, instansi dan masyarakat, Dapat berbagi informasi kepada Pelajar seputar informasi pendidikan dan guna memperluas wawasan dan pengetahuan, Melakukan pengembangan diri dan membentuk karakter Pelajar di masa depan, dan Membantu pelajar Lampung dalam bantuan biaya pendidikan. Komunitas ini dibentuk pada tanggal 01 Februari 2019 yang diinisiasi oleh sebuah perkumpulan Mahasiswa Universitas Lampung yang menerima Beasiswa Karya Salemba Empat (KSE) atau bantuan pendidikan yang diberikan oleh suatu yayasan kepada perguruan tinggi yang ada di Indonesia.  “KSE memiliki ba...

Masjid Al Furqon, destinasi wisata Religi Kota Bandarlampung

Bandarlampung - publiklampung.com --  Masjid Al Furqon yang terletak Jl. Diponegoro, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandarlampung menjadi salah satu obyek wisata Religi yang wajib dikunjungi saat berada di kota Tapis Berseri ini. Masjid yang dibangun pada tahun 1958 ini turut menjadi saksi sejarah perkembangan pembangunan kota Bandarlampung. Salah satu pengurus masjid, Drs Adnan Nawawi mengatakan, Masjid tersebut di gerakan oleh pejabat muslim residen Lampung beserta tokoh, Ulama dan Cendikiawan tingkat provinsi sejak 1958 sampai dengan 1996.  “Kala itu, bangunan Masjid Al-Furqon di desain memiliki dua lantai, namun ketika pembangunan berlangsung Masjid Al-Furqon belum memiliki Kubah. Pembangunan pertama masjid Al-Furqon dengan luasan area gedung 20 x 25 meter atap cor tanpa kubah,” kata Adnan. Seiring berjalannya waktu pembangunan dan pengelolaan masjid Al-Furqon pada 15 April 1996 dengan Surat Nomor 456/957/06/1996. Gubernur Lampung Poedjono Pranyoto menyerahkan pembinaan ...

Dessert Box Lampung Kudapan Berkualitas Dengan Harga Terjangkau

Bandarlampung - publiklampung.com --  Kuliner di Lampung memiliki banyak ciri khas mulai dari kuliner ala Modern hingga yang ala tradisional, ciri khas tentunya dari rasa, bentuk dan keunggulan–keunggulan lainnya yang dimiliki kuliner lampung. Selain wisata yang sangat indah, lampung juga memiliki kuliner yang tidak kalah saing dari daerah daerah lain, seperti kuliner dessert Box Lampung, Rabu, (27/1). Dalam wawancaranya, Owner Dessert Box Lampung, Ririn, mengatakan bahwa, kuliner di Lampung cukup berkembang pesat, mulai dari kalangan muda hingga tua banyak sekali yang ingin mempunyai bisnis kuliner, selain itu bisnis kuliner yang unik cepat sekali banyak dicari orang di lampung, Rabu, (27/1). “Dessert Box Lampung  dimulai pada tahun 2020 lalu, Awalnya kita menjual dessert box saja yang berukuran box 500ml dengan varian chocolate & choco cheese,  Setelah berjalan 2 bulan kita menjual dessert box dengan ukuran box 500ml dan 300ml dengan varian chocolate, choco cheese, ...