Langsung ke konten utama

Remaja Pelaku Pengeroyokan Diancam Penjara 9 Tahun

 


publiklampung.com(Bandar Lampung) -- Ramadoni (21), warga Dusun Blok C, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan ditangkap polisi usai melakukan aksi kriminal.

Ia diamankan Reskrim Polresta Bandar Lampung karena terlibat pengeroyokan, pemalakan, dan percobaan pencurian motor terhadap korbannya, Gilang Ardika, warga Way Kandis.

Kejadian berlangsung pada 23 Agustus 2020 malam. Saat itu, Ramadoni dan lima rekannya sedang berpesta minuman keras (miras). Kemudian, mereka mencari uang tambahan untuk kembali membeli miras.



Romadoni dan kawan-kawannya berkeliling mencari orang untuk diajak berkelahi dan diperas atau dipalak. Kemudian, rombongan pelaku berpapasan dengan korban, di dekat pasar Way Kandis. Disitulah Romadoni dan rekannya menghadang korban dan melakukan penganiayaan hingga korban melarikan diri.

"Kami dapat laporan, ada sekelompok pemuda yang mabuk-mabukan dan berbuat onar, kemudian kita ke lokasi dan satu orang kita tangkap, pada 24 Agustus 2020 dini hari," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Iptu Ridho Grisyan AD, di Mapolresta Bandar Lampung.

Saat kejadian, Romadoni dan rekannya menghadang korban. Kemudian dua rekan pelaku membawa senjata tajam dan salah satu pelaku mengalungkan golok ke leher korban. Beruntung korban mengelak dan berhasil kabur.

"Rekan pelaku ini ngancungkan senjata tajam," paparnya.

Rombongan pelaku pun sempat hendak menggasak sepeda motor korban yakni Yamaha Mio putih tanpa plat nomor.

"Sempat mau dibawa motor kabur, cuma pas didorong mati, jadi mereka kabur," papatnya.

Lima pelaku lainnya, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara, Romadoni berdalih rekannya berinisial W yang memiliki ide untuk memalak korban. Kemudian, pelaku lainnya pun ikut.

"Saya enggak mukul, cuma rusakin motor korban, kawan saya B yang inisialnya yang ngalungin golok. Kami habis minum-minum," paparnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.  Aparat menyita motor Yamaha Jupiter milik korban, dan Yamaha Mio milik pelaku.

Editor : Ikol Moko
Released © Publik Lampung.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

GPL Menjadi Lembaga Pendukung Dan Penggerak Pelajar di Bidang Pendidikan Dan Karakter

Bandarlampung - publiklampung.com --  Gebyar Pelajar Lampung (GPL), adalah suatu lembaga yang bergerak di bidang pendidikan terkait penyebaran informasi dan kegiatan kepemudaan, khususnya para pelajar di Provinsi Lampung yang berfokus pada pendidikan dan pengembangan para generasi muda. Gebyar Pelajar Lampung ini dibentuk dengan tujuan sebagai wadah untuk menambah jaringan, menjalin hubungan dan kerjasama antar pelajar, instansi dan masyarakat, Dapat berbagi informasi kepada Pelajar seputar informasi pendidikan dan guna memperluas wawasan dan pengetahuan, Melakukan pengembangan diri dan membentuk karakter Pelajar di masa depan, dan Membantu pelajar Lampung dalam bantuan biaya pendidikan. Komunitas ini dibentuk pada tanggal 01 Februari 2019 yang diinisiasi oleh sebuah perkumpulan Mahasiswa Universitas Lampung yang menerima Beasiswa Karya Salemba Empat (KSE) atau bantuan pendidikan yang diberikan oleh suatu yayasan kepada perguruan tinggi yang ada di Indonesia.  “KSE memiliki ba...

Masjid Al Furqon, destinasi wisata Religi Kota Bandarlampung

Bandarlampung - publiklampung.com --  Masjid Al Furqon yang terletak Jl. Diponegoro, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandarlampung menjadi salah satu obyek wisata Religi yang wajib dikunjungi saat berada di kota Tapis Berseri ini. Masjid yang dibangun pada tahun 1958 ini turut menjadi saksi sejarah perkembangan pembangunan kota Bandarlampung. Salah satu pengurus masjid, Drs Adnan Nawawi mengatakan, Masjid tersebut di gerakan oleh pejabat muslim residen Lampung beserta tokoh, Ulama dan Cendikiawan tingkat provinsi sejak 1958 sampai dengan 1996.  “Kala itu, bangunan Masjid Al-Furqon di desain memiliki dua lantai, namun ketika pembangunan berlangsung Masjid Al-Furqon belum memiliki Kubah. Pembangunan pertama masjid Al-Furqon dengan luasan area gedung 20 x 25 meter atap cor tanpa kubah,” kata Adnan. Seiring berjalannya waktu pembangunan dan pengelolaan masjid Al-Furqon pada 15 April 1996 dengan Surat Nomor 456/957/06/1996. Gubernur Lampung Poedjono Pranyoto menyerahkan pembinaan ...

Dessert Box Lampung Kudapan Berkualitas Dengan Harga Terjangkau

Bandarlampung - publiklampung.com --  Kuliner di Lampung memiliki banyak ciri khas mulai dari kuliner ala Modern hingga yang ala tradisional, ciri khas tentunya dari rasa, bentuk dan keunggulan–keunggulan lainnya yang dimiliki kuliner lampung. Selain wisata yang sangat indah, lampung juga memiliki kuliner yang tidak kalah saing dari daerah daerah lain, seperti kuliner dessert Box Lampung, Rabu, (27/1). Dalam wawancaranya, Owner Dessert Box Lampung, Ririn, mengatakan bahwa, kuliner di Lampung cukup berkembang pesat, mulai dari kalangan muda hingga tua banyak sekali yang ingin mempunyai bisnis kuliner, selain itu bisnis kuliner yang unik cepat sekali banyak dicari orang di lampung, Rabu, (27/1). “Dessert Box Lampung  dimulai pada tahun 2020 lalu, Awalnya kita menjual dessert box saja yang berukuran box 500ml dengan varian chocolate & choco cheese,  Setelah berjalan 2 bulan kita menjual dessert box dengan ukuran box 500ml dan 300ml dengan varian chocolate, choco cheese, ...